Beberapa pengendara menghidupkan lampu Hazard saat sedang berkendara di jalan tol. Ya, seringkali ini dilakukan saat jalanan dalam keadaan licin karena hujan deras. Apakah tindakan menghidupkan lampu hazard saat kendaraan sedang melaju di jalan yang diguyur hujan bisa dibenarkan? Untuk mengetahui jawabannya, mari kita lihat ulasannya dibawah ini.

Lampu hazard sebenarnya berfungsi untuk memberikan tanda kepada pengemudi lain sewaktu Anda berhenti di jalan atau seperti mengirimkan sinyal tanda bahaya agar lebih berhati-hati saat berkendara. Hal ini juga tertuang dalam aturan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjelaskan Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor harus menyalakan lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti.
Nah, beberapa pengendara sering salah kaprah soal ini. Mereka malah menyalakan lampu hazard saat sedang melaju di lintasan yang diguyur hujan. Padahal lampu hazard digunakan hanya pada situasi darurat, mungkin ada kerusakan pada komponen-komponen tertentu sehingga kendaraan harus menepi ke pinggir jalan.

Menggunakan lampu hazard saat dijalan tol khususnya saat lintasan diguyur hujan malah akan membuat pengendara lain tidak mengerti apa yang anda lakukan. Saat menyalakan lampu hazard, sudah pasti lampu sein dalam keadaan tidak menyala. Jadi pengendara yang lain masih meraba-raba apa yang akan anda lakukan kemudian.
Maka apa yang harus anda lakukan saat berkendara dibawah guyuran hujan? Upayakan untuk menyalakan lampu biasa saja, bukan lampu hazard. Tetaplah berhati-hati dan waspada saat berkendara. Ikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah soal lalu lintas dan berkendara di jalan raya.