Dikutip dari akun resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), berikut cara mendaftar dan memesan e-IPO yang bisa Anda lakukan dengan mengunjungi website www.e-ipo.co.id.
1. Daftar
– Pilih menu Registrasi
– Daftarkan jenis investor yang ingin Anda ajak bekerja sama (Perorangan atau Institusi)
– Isi data pribadi Anda
– Sertakan alamat email yang aktif
– Masukkan OTP yang telah dikirimkan ke nomor telepon atau email yang terdaftar untuk proses otentikasi
– Kemudian Anda dapat memilih broker dan membuat kata sandi atau password yang terdiri dari minimal 6 digit yang meliputi huruf kapital, huruf kecil, karakter atau simbol khusus, serta angka,
– Kemudian Anda bisa login menggunakan Single Investor Identification (SID) yang sudah Anda miliki.
2. Ajukan Pesanan Bunga atau Penyatuan
Setelah verifikasi oleh broker disetujui, selanjutnya broker akan melakukan approval pada sistem e-IPO dan selanjutnya nasabah dapat melakukan pemesanan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
– Pilih Saham IPO yang ingin dipesan, klik “More Info”
– Pilih “Tempatkan Pesanan”
– Isi formulir pemesanan
– Masukkan kode OTP
3. Untuk mulai berinvestasi, pastikan saldo di RDN Anda cukup untuk memilih bunga atau pesanan
Sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK, bunga yang diungkapkan langsung oleh Investor selama periode Bookbuilding akan diteruskan ke periode Penawaran, dan Investor wajib melakukan konfirmasi sebelum melanjutkan pembelian saham. Anda bisa membaca Prospektus pada menu pesanan yang aktif, lalu klik “view”, lalu setelah membacanya Pilih “saya sudah membaca prospektus”. Anda juga perlu memastikan ketersediaan dana di RDN sebelum masa penawaran umum berakhir.
4. Lihat hasil atau status resi stok Anda pada menu History.
Terakhir, investor dapat melihat hasil penjatahan saham yang telah dipesan sebelumnya pada menu “History”.
Ada empat deskripsi status penjatahan:
– Alloted artinya mendapat jatah,
– Dibagikan dengan Scale Book yaitu mendapatkan jatah yang disesuaikan,
– Not Alloted tidak mendapatkan jatah,
– Tidak Dibawa adalah pesanan tidak diteruskan ke proses penjatahan.