Di Indonesia umumnya lampu lintas telah diatur sedemikian rupa. Seringkali ada tiga warna yang biasanya kita lihat di persimpangan jalan. Warna-warna tersebut adalah merah, kuning dan hijau. Menariknya, setiap warna memiliki arti tersendiri.

Di dalam aturan perundang-undangan tertib berlalu lintas, telah diterangkan arti setiap lampu yang selalu terpampang di persimpangan jalan raya. Jika lampu menyala warna merah, itu berarti kendaraan harus berhenti. Kemudian jika lampu kuning yang menyala, maka pengendara diharuskan untuk lebih berhati-hati.
Nah, bagaimana kalau lampu yang menyala berwarna hijau? Ini mengartikan kendaraan harus segera melaju. Itu di Indonesia, bagaimana dengan negara Jepang? Apakah sama seperti di Indonesia? Negara Jepang ternyata menggunakan warna biru sebagai penanda kendaraan harus segera melaju di jalur yang telah ditetapkan. Lah kok bisa ya?

Setelah diselidiki ternyata ini dipengaruhi budaya linguistik Jepang. Mereka menggunakan kata yang sama untuk warna hijau dan biru. Bahasa Jepang kuno, kata ao mengartikan hijau dan biru. Sedangkan dalam bahasa jepang terkini, ao berarti biru sedangkan midori berarti hijau.
Agar tidak membingungkan, secara resmi warna untuk menandakan kendaraan harus bergerak dan melaju di negara Jepang disebut ao. Dalam artian hijau yang paling biru. Sedikit berbeda memang, tapi setidaknya orang yang melihatnya masih bisa mengerti kok.